Seputar Peradilan

Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Tabanan dengan Pengadilan Agama Negara Tentang Pengiriman Dokumen dan Barang

Sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Pengadilan Agama Negara dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Tabanan yang telah dilaksanakan sebelumnya, maka pada hari Senin 05 Mei 2021 Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Negara dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PA Negara dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Tabanan.

Kerjasama tersebut dilaksanakan dalam hal pengiriman dokumen, barang Account Customer, dan Leges bukti surat di Pengadilan.

mou POS

 

Acara dihadiri oleh Ketua PA Negara, Sekretaris, Panitera, Bendahara Pengadilan Agama Negara dan perwakilan dari PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Palangka Raya dan Kepala Kantor Pos Tabanan Bapak. Furkan.

Kerjasama ini dilakukan sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, karena selama ini para pihak untuk meleges alat bukti mereka harus datang ke kantor pos yang jaraknya lumayan jauh tapi sekarang tidak lagi. Manfaat dari kerjasama ini juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan di PTSP karena Pos sebagai layanan penunjang yang harus ada selain Bank. Semoga pelayanan kerjasama ini bisa lebih baik dan lebih prima lagi kedepannya.

Pada dasarnya kerjasama ini untuk memudahkan pelayanan kedua belah pihak. Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Kantor Pos untuk memudahkan pelanggan, dengan tujuan yang sama dengan pengadilan yaitu melayani masyarakat, dan berdasarkan Peraturan Menkeu Tahun 2014 bahwa Kantor Pos satu-satunya instansi yang ditunjuk untuk menjual materai secara resmi dan leges dilakukan oleh Pejabat Kantor Pos, publik yang memerlukan leges dengan adanya kerja sama ini memungkinkan masyarakat sangat terbantu, mungkin kedepan kerjasama lain bisa kita laksanakan juga. Semoga kerjasama ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi kita, khususnya masyarakat para pencari keadilan.

mou pos2