Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
>> Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar (Advokat)
>> Tata Cara Pendaftaran Perkara Pengguna Lain (non Advokat)
>> Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
>> Syarat dan Ketentuan e-Court
1. Pilih Register Pengguna Terdaftar pada tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id
2. Melengkapi Nama, Email dan Password.
3. Mengaktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan. (cek di Inbox atau Spam)
4. Login melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.idmenggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
5. Melengkapi data Advokat, diantaranya Nama, Alamat Kantor, Nomor Telp/Fax, Nomor HP, Nomor Induk KTA, Organisasi, Tanggal mulai berlaku KTA, Tanggal habis berlaku KTA, Tanggal penyumpahan, Nomor BA Sumpah, Tempat penyumpahan, Nomor KTP, Bank untuk pengembalian sisa panjar, Nomor Rekening, Nama akun pada rekening.
6. Unggah dokumen pendukung (bertipe gambar/pdf), diantaranya Kartu Tanda Anggota (KTA), Berita Acara Penyumpahan, dan KTP.
Dasar Hukum:
Buku Manual:
BUKU PANDUAN E-COURT FULL
