Elektronik Akta Cerai
Apa itu Akta Cerai Elektronik
EAC (Electronic Akta Cerai) adalah layanan berbentuk aplikasi yang digunakan untuk penerbitan dan pengambilan Salinan Putusan serta Akta Cerai secara elektronik di lingkungan Pengadilan Agama. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) Nomor 932/DJA/SK.TII.3.3/VII/2025, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025, proses pengambilan Salinan Putusan dan Akta Cerai di seluruh Pengadilan Agama dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi EAC.
Pemberlakuan EAC mengubah akta cerai yang awalnya dicetak di atas lembar fisik, kini tersedia dalam bentuk file elektronik yang telah dilengkapi tanda tangan digital tersertifikasi serta kode QR untuk memverifikasi keaslian dokumen. File Elektronnik Akta Cerai memiliki kekuatan dan keabsahan hukum yang sama dengan akta cerai fisik.
Adapun masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui link berikut https://eac.mahkamahagung.go.id/ atau bisa langsung klik Buka Akta Cerai Online
Tujuan dan Manfaat E-AC
- Efisiensi waktu dan biaya Pengguna layanan tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil dokumen fisik.
- Keamanan dan keaslian terjamin — Dilengkapi tanda tangan elektronik dan sistem verifikasi online untuk memastikan validitas dokumen.
- Integrasi layanan antarinstansi — Data E-AC terhubung dengan Kementerian Agama dan Dukcapil, memudahkan proses administrasi kependudukan dan keagamaan.
- Ramah lingkungan— Mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan kertas dan meningkatkan efisiensi digital
Inovasi ini dihadirkan sebagai bentuk transformasi digital layanan publik menuju peradilan yang modern, cepat, transparan, dan akuntabel. Kini, dokumen akta cerai dapat diakses dalam format digital yang aman, praktis, dan mudah diverifikasi melalui sistem elektronik terintegrasi.
Video Tutorial EAC :
E-Brosur EAC :