Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan
HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan : | |
1. | Berhak memperoleh Bantuan Hukum. |
2. | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum. |
3. | Berhak segera diadili oleh Pengadilan. |
4. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
5. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
6. | Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim. |
7. | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
8. | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
9. | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
10. | Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
11. | Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. |
12. |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
13. | Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum |
14. | Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya |
15. | Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya |
16. | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan |
17. | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum |
18. | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya |
19. | Berhak segera menerima atau menolak putusan |
20. | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat |
21. | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
22. | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
23. | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. |
SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan