SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA NEGARA-BALI || Tuesday, 10 September 2024 || KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA NEGARA MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan

 1.  Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: 
   a.

Adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;

   b. Tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
   c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
   d.  Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
   e. Tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
   f.

Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

   g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Keputusan ini
2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik
6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII.
7. Keberatan secara non-elektronik dilakukan dengan cara:
  a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
  b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

*. Sumber : SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022

Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

alur keberatan informasi

a.  Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID secara non elektronik *klik disini untuk melihat formulir
b. Permohonan Informasi Publik (Pemohon) mengajukan keberatan kepada Atasan PPID atau Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi maksimal 30 hari kerja sejak alasan pengajuan keberatan ditemukan.
c. Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 6 hari sejak pengajuan keberatan diterima
d. Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID

 Kontak Kami:

Nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi bisa di hubungi di nomor di bawah ini:

Telp.0365-41192 Fax 0365-41192

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



logo keren

"No Korupsi, No Gratifikasi"

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Negara

Alamat : Jl. Ngurah Rai No.122, Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali 82218

Telephone /Fax: (0365) 41192 / 43585

Email : panegarabali@gmail.com

Website Resmi : www.pa-negara.go.id

Tautan Aplikasi

SIPP
SIWAS
Komdanas
SIKEP
SIMARI
LPSE

Pengadilan Agama Bali

PA Denpasar
PA Badung
PA Tabanan
PA Singaraja
PA Karangasem
PA Bangli
Accessibility Menu                               (Esc)
Logo