Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | |
a. |
Adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik; |
|
b. | Tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala; | |
c. | Tidak ditanggapinya permintaan informasi | |
d. | Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; | |
e. | Tidak dipenuhinya permintaan Informasi; | |
f. |
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau |
|
g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Keputusan ini | |
2. | Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. | |
3. | Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. | |
4. | Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1. | |
5. | Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik | |
6. | Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII. | |
7. | Keberatan secara non-elektronik dilakukan dengan cara: | |
a. | Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau | |
b. | Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID. |
*. Sumber : SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022
Prosedur Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
a. | Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID secara non elektronik *klik disini untuk melihat formulir |
b. | Permohonan Informasi Publik (Pemohon) mengajukan keberatan kepada Atasan PPID atau Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi maksimal 30 hari kerja sejak alasan pengajuan keberatan ditemukan. |
c. | Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 6 hari sejak pengajuan keberatan diterima |
d. | Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID |
Kontak Kami:
Nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi bisa di hubungi di nomor di bawah ini:
Telp.0365-41192 Fax 0365-41192
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.