Prosedur Layanan Permintaan Informasi
Dasar Hukum SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Infromasi Publik di Pengadilan.
A. Persyaratan
1. |
Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi berupa: |
|
|
a. | Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil; |
|
b. | Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau |
|
c. | Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa. |
2. |
Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut: |
|
|
a. | Warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor, dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau |
|
b. | Badan Hukum Asing paling kurang melampirkan Badan Hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan. |
3. |
Petugas Informasi harus membantu Pemohon Informasi dalam mengajukan permohonan. |
|
4. |
Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektronik dalam SIP. |
|
5. |
Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. |
|
6. |
Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi |
B. Prosedur Permintaan Informasi Publik
Pelayanan Permintaan Informasi Publik dilakukan sesuai dengan skema alur sebagai berikut:
a. | Pemohon Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID *klik disini untuk permohonan online atau secara non elektronik *klik disini untuk melihat formulir |
b. | Permohonan Informasi secara non elektronik dilakukan dengan cara Pemohon datang langusng ke layanan meja informasi atau pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID. |
c. | Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon.*klik disini untuk melihat formulir |
d. | Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Layanan Informasi apabila syarat dan kelengkapan permohonan informasi telah dipenuhi. |
e. | Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi. |
Kontak :
Petugas Informasi Pengadilan Agama Negara
Nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi bisa dihubungi di nomor di bawah ini :
Telp. (0365) 41192
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.