Pengadilan Agama Negara Bali merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Un dang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Bali.
Pengadilan Agama Negara Bali adalah Pengadilan Agama kelas II merupakan Yuridiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Bali. Pengadilan Agama Negara Bali terletak di Jl. Ngurah Rai No.122 Negara Kabupaten Jembrana.
Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Negara Bali berada di wilayah Kabupaten Jembrana, yang mana terdiri dari 5 (lima) Kecamatan,denngan jumlah 10 kelurahan dan 41 desa yaitu:
No |
Kecamatan |
Desa/Kelurahan |
1 |
Melaya |
Kelurahan Gilimanuk |
Desa Blimbing Sari |
Desa Melaya |
Desa Ekasari |
Desa Nusasari |
Desa Candiksuma |
Desa Warnasari |
Desa Tuwed |
Desa Tukadaya |
Desa Manistut |
2 |
Negara |
Kelurahan Baler Bale Agung |
Kelurahan Banjar Tengah |
Kelurahan Lelateng |
Kelurahan Loloan Barat |
Desa Banyubiru |
Desa Baluk |
Desa Cupel |
Desa Pengambengan |
Desa Tegal Badeng Barat |
Desa Tegal Badeng Timur |
Desa Kaliakah |
Desa Berangbang |
3 |
Jembrana |
Desa Budeng |
Desa Dangintukadaya |
Desa Perancak |
Desa Air Kuning |
Desa Yeh Kuning |
Desa Batuagung |
Kelurahan Loloan Timur |
Kelurahan Pendem |
Kelurahan Dauhwaru |
Kelurahan Sangkaragung |
4 |
Mendoyo |
Desa Mendoyo Dauh Tukad |
Desa Mendoyo Dangin Tukad |
Desa Pohsanten |
Desa Pergung |
Desa Delod Berawah |
Kelurahan Tegal Cangkring |
Desa Penyaringan |
Desa Yeh Embang Kauh |
Desa Yeh Embang |
Desa Yeh Embang Kangin |
Desa Yeh Sumbul |
5 |
Pekutatan |
Desa Medewi |
Desa Pulukan |
Desa Pekutatan |
Desa Asah Duren |
Desa Manggisari |
Desa Pangyangan |
Desa Gumbrih |
Desa Pengeragoan |