Seputar Peradilan
Mediasi atas sebuah perkara gugatan di Pengadilan Agama Negara, hari ini, Senin, 26 Februari 2024 kembali membuahkan hasil positif, yaitu pencabutan perkara karena dicapai kesepakatan perdamaian. Kali ini, Hakim Tunggal Abdul Azis Ali Ramdlani, S.H. menunjuk Ratu Ayu Rahmi, S.HI., M.H. sebagai mediator. Mediasi berlangsung dengan seksama selama lebih kurang dua jam di ruang mediasi Pengadilan Agama Negara.
"Alhamdulillah, dengan saling mengurangi tuntutan dan memahami ketidaksempurnaan, in sya Allah sengketa juga bisa diselesaikan dengan baik", demikian tips yang disampaikan mediator kali ini.
Semoga pencabutan perkara kali ini selain demi menjalankan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, juga menambah pundi-pundi keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Negara yang merupakan salah satu program kerja utama Pengadilan Agama Negara dalam penanganan perkara.
