Seputar Peradilan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik menginspirasi Pengadilan Agama Negara - Bali untuk melakukan kerjasama dalam menyediakan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas, yang merupakan salah satu unsur kaum rentan bersama dengan instansi atau lembaga yang berkapasitas pada bidang pelayanan disabilitas, yaitu Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Jembrana yang memiliki tenaga professional bahasa isyarat, baik yang berdasar pada rumusan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) ataupun Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo).
Kerjasama Pengadilan Agama Negara dengan Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Jembrana dirumuskan pada 6 Maret 2023 yang diperbaharui 22 Januari 2024 dengan Perjanjian Kerjasama nomor 99/KPA.W30-A2/HM.01.1/I/2024 dan B.100.3.7/279/SLBN1JBR/2024 dengan kegiatan nyata yaitu pengayaan pengetahuan dan peningkatan kapasitas terhadap pegawai Pengadilan Agama Negara dalam memberikan layanan menggunakan bahasa isyarat yang dilakukan oleh tenaga ahli Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Jembrana dan kesempatan melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) bagi siswa Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Jembrana penyandang disabilitas di Pengadilan Agama Negara.
“Ternyata Pengadilan Agama Negara begitu asri dan seluruh pegawai disini ramah terhadap kaum disabilitas. Saya bangga dan berterimakasih atas kerjasama ini yang tentunya membawa manfaat besar bagi siswa kami sebagai bekal menatap masa depan lebih optimis”, demikian disampaikan Komang Sri Mariati, S.Pd., M.Pd., Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Jembrana saat datang mengantar para siswa ke Pengadilan Agama Negara.
Ketua Pengadilan Agama Negara menilai giat kolaborasi ini sangat positif dan mengajak seluruh pegawai untuk menggali ilmu dan pelajaran hidup yang dapat ditarik dan direnungkan sebagai sarana peningkatan diri lebih bersyukur dan berkembang dengan bekal fisik yang sempurna dari Tuhan Yang Maha Kuasa. “Saya lebih memilih menyebut ini sebagai adik-adik ini sebagai kaum difabel, different ability, berbeda kemampuan, bukan disabel, tidak berkemampuan, karena adik-adik ini berkemampuan tetapi berbeda”, demikian dikatakan oleh Ratu Ayu Rahmi, Ketua Pengadilan Agama Negara – Bali sambil menjelaskan tugas para siswa yang telah dirumuskan oleh tim Kesekretariatan Pengadilan Agama Negara selama melaksanakan kegiatan PKL dan menganggap kegiatan ini sebagai bukti nyata inklusivitas Pengadilan Agama Negara terhadap kaum difabel di Kabupaten Jembrana.
DDTK BAHASA ISYARAT OLEH SLBN 1 JEMBRANA
HENDRIK DAN ARIEL, TUNARUNGU DAN TUNAWICARA SLBN 1 JEMBRANA PKL AGUSTUS 2024
KOMUNIKASI BAHASA ISYARAT