Seputar Peradilan
Ketua Pengadilan Agama Negara Memimpin Briefing PTSP dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Negara Sebagai Upaya Peningkatkan Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat Pencari Keadilan
Setiap hari Senin tepat setelah Apel pagi Hakim, Panitera maupun Sekretaris PA Negara secara rutin memberikan arahan kepada seluruh petugas PTSP dan Kepaniteraan di ruang PTSP Pengadilan Agama Negara selama 15 menit. Kegiatan ini dilakukan secara konsisten karena merupakan salah satu program prioritas yang akan menjadi rutinitas di Pengadilan Agama Negara sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, dengan tujuan demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyrakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Negara.
Pekan ini Briefing berupa bimbingan dan arahan diberikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Negara, dalam briefing tersebut beliau menyampaikan bahwa layanan PTSP merupakan pionir utama dalam proses memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan. PTSP juga harus mampu memberika informasi yang akurat terkait permasalahan hukum yang dihasapai oleh para pihak, mampu berwawasan luas tentang perkembangan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung terkait persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Seperti halnya terkait Rumusan rpaat pleno kamar Agama Mahkamah Agung pada tanggal 18 November 2021 sampai dengan 20 November 2021 yang telah melahirkan Rumusan Pleno Kamar Agama seperti dalam kaitannya dalam Hukum Perkawinan:
a. Untuk memenuhi asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child) dan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, terhadap pembebanan nafkah anak, isteri dapat mengajukan permohonan penetapan harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak dan objek jaminan tersebut diuraikan secara rinci dalam posita dan petitum gugatan, baik dalam konvensi, rekonvensi ataupun gugatan tersendiri;
b. Permohonan dispensasi kawin yang kedua calonnya masih di bawah usia kawin, dapat diajukan bersama-sama dalam satu permohonan oleh pihak yang mengajukan dan diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum yang meliputi domisili salah satu anak yang dimohonkan dispensasi kawin;
Ketua PA Negara Basirun, S.Ag, M.Ag menghimbau kepada petugas PTSP harus mampu menyampaikan informasi permasalahan hukum dan solusi dari permasalahan hukum yang dapat masyrakat dapatkan demi memperoleh keadilan, PTSP juga harus mampu menguasai terhadap layanan apa saja yang harus diberikan serta wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur yang telah dibuat oleh Pengadilan Agama Negara. Setiap petugas PTSP harus mampu menerapkan 5 S : Senyum Salam Sapa Sopan dan Santun pada setiap para pihak yang datang dan juga harus menerapkan budaya kerja 5 R yaitu Ringkas, Rapi, Resik, Rawat & Rajin. Dengan menerapkan 5 S dan 5 R maka pelayanan maksimal dapat dirasakan oleh para pihak pencari keadilan di wilayah hukum PA Negara.
Semoga dengan adanya briefing setiap pekan seluruh petugas PTSP dan Pegawai Kepaniteraan dapat melaksanakan evaluasi yang membangun untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat. Briefing pagi ditutup dengan menyerukan yel-yel PA Negara dengan penuh semangat.
