Seputar Peradilan

Pada hari Selasa, 10 Maret 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Negara, telah dilaksanakan proses mediasi perkara Gugatan Waris Nomor 65/Pdt.G/2026/PA.Ngr proses mediasi yang dimediasi oleh Hakim Mediator, Bapak Nengah Ahmad Nurkhalish, S.E.I., berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak. Capaian ini menunjukkan bahwa mediasi menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah, dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan itikad baik para pihak. Keberhasilan mediasi sebagian ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian perkara yang lebih komprehensif serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para pihak.