Seputar Peradilan
Beberapa perkara telah dimediasi dan berhasil. Kali ini, sama dengan perkara yang lalu, mediasi berhasil lagi, nomor perkara 37/Pdt.G/2024/PA. Ngr.
Hakim tunggal, Nengah Ahmad Nurkhalish menunjuk Ratu Ayu Rahmi yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Negara sebagai mediator dan membuahkan hasil pencabutan perkara.
"Alhamdulillah, saya juga ikut merasa bahagia dengan ujung mediasi perkara ini. Sebetulnya, komunikasi memegang peranan penting selain refreshing komitmen dan interposisi", demikian tips yang dibagikan mediator, ibu Ratu Ayu Rahmi.
Mediasi perkara ini dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Negara dalam tiga kali pertemuan dengan jangka waktu lebih kurang 20 hari, baik secara in person para pihak secara langsung maupun didampingi dan diwakili kuasa hukum masing-masing.
