Seputar Peradilan

mediasi januari 1

Perkara nomor 6/Pdt.G/2026/PA. Ngr. berhasil di mediasi oleh Hakim Pengadilan Agama Negara (Mahatma Dwi Nugraha Atmaji, S.H) hari Senin tanggal 19 Januari 2026. Pihak Pemohon/Penggugat mencabut perkaranya di Pengadilan Agama Negara. Kedua pihak berdamai serta bersedia membina rumah tangga kembali.