Seputar Peradilan
Berdasarkan surat permohonan bantuan sidang teleconference yang dikirim oleh Pengadilan Agama Sumenep kepada Pengadilan Agama Negara seminggu yang lalu, atas nama pelayanan masyarakat, Pengadilan Agama Negara menyambut baik surat permohonan bantuan tersebut. Hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024 adalah hari pelaksanaan sidang teleconference itu. Sidang dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi yang berdomisili di Jembrana, dihadiri pula oleh seorang kuasa hukum salah satu pihak berperkara.
Persidangan secara teleconference bukti nyata bagaimana teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam penyelesaian perkara hukum. Dengan adanya kemungkinan untuk melakukan sidang tanpa harus bepergian jauh, para pihak dapat menghemat waktu dan biaya. Hal ini juga membantu mengurangi potensi kerumitan administrasi yang mungkin timbul dalam koordinasi antara dua pengadilan yang berbeda lokasi. Persidangan Teleconference mendukung asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Dan Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, PA Negara-Bali dan PA Sumenep dapat menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference.
Pelaksanaan sidang teleconference ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 tahun 2022 perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi pengadilan untuk melaksanakan sidang secara elektronik.
Selain itu, hal ini juga menjadi bukti bahwa pengadilan di Indonesia semakin siap menghadapi tantangan zaman dengan berbagai inovasi yang mendukung pencapaian keadilan yang lebih baik bagi semua warga.