Seputar Peradilan
Modernisasi Ruang Mediasi Pengadilan Agama Negara
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, diatur dalam PERMA RI NO 1 Thn 2008 jo PERMA NO.1 Thn 2016.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi pada instansi pengadilan. Ruang Mediasi merupakan sarana tempat berlangsungnya proses upaya perdamaian antara dua pihak yang sedang bersengketa. Dengan dibantu seorang Mediator, para pihak diupayakan untuk menemukan kembali titik temu dan saling menerima, memahami dan memaklumi perbedaan yang bermuara pada perdamaian. Salah satu factor pendukung keberhasilan mediasi diantaranya adalah suasana dan kondisi ruangan yang nyaman, bersih, rapih, menarik dan menggugah jiwa.
Mengetahui begitu besar potensi perdamaian yang dapat diwujudkan melalui proses mediasi, Pengadilan Agama Negara telah merestorasi kembali ruang mediasi yang ada dengan konsep dan gaya interior yang menarik dan sesuai standar. Penataan ruang mediasi dilakukan dengan baik demi menghadirkan suasana yang nyaman. Menggunakan konsep dan gaya modern dengan konsep ruangan yang menentramkan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang, seperti layar TV yang cukup lebar dengan berbagai tayangan pilihan seputar rumah tangga yang SAMAWA dan keluarga bahagia, kursi dan meja yang nyaman, poster-poster motivasi yang menggugah hati, warna dinding yang cerah dan tersedianya pot serta bunga yang indah menawan dan fasilitas pendukung lainnya yang semakin mengaminkan keindahan interior ruangan.
Kini, Ruang Mediasi Baru Pengadilan Agama Negara penuh artistic dengan romansa cinta yang indah, keberadaannya diharapkan dapat membangun kembali benih-benih cinta, menyatukan kembali ikatan suci dua insan dalam kasih dan ridha illahi robbi.
