Seputar Peradilan
Bahwa sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara termasuk bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan terbebas dari perlakuan diskriminatif. Dan dalam rangka mewujudkan Misi Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung perlu menetapkan standar pelayanan yang dapat dijangkau secara nyaman oleh semua lapisan masyarakat terutama para penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan pengadilan yang inklusif. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 206/DJA/SK/I/2021 Tanggal 19 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.
Pelayanan prima bagi pihak penyandang disabilitas juga merupakan komitmen Pengadilan Agama Negara untuk memastikan terpenuhinya semua hak-hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan yang nyaman dan ramah di lingkungan Peradilan Agama.
Pada hari Rabu, 18 Mei 2022 Pengadilan Agama Negara memberikan pelayanan prima dengan menyediakan fasilitas khusus kursi roda terhadap seorang pihak penyandang disabilitas yang berperkara di Pengadilan Agama Negara dengan menerapkan standar pelayanan sesuai prosedur pelayanan bagi penyandang disabilitas di Pengadilan berdasar pada SK Dirjen Badilag MA-RI Nomor : 206/DJA/SK/I/2021 Tanggal 19 Januari 2021.
Semoga dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan bisa mempermudah dan membantu masyarakat pencari keadilan khususnya para penyandang disabilitas yang ingin berperkara di Pengadilan Agama Negara-Bali.
