Seputar Peradilan
Kamis, 25 Juni 2020, Pengadilan Agama Negara memfasilitasi Persidangan Virtual Pengadilan Agama Blitar dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang belum mereda. Persidangan dengan perkara nomor 0071/Pdt.G/2020/PA.BL ini dihadiri oleh Pemohon dengan agenda pemeriksaan Pemohon Prinsipal.
Pemohon yang saat ini tinggal di Jembrana, dengan fasilitas videoconference ini dapat menghemat waktu, biaya dan tenaga karena tidak perlu hadir langsung di Pengadilan Agama Blitar. Selain itu penggunaan fasilitas videoconference ini juga mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pembatasan kontak fisik di tengah pandemi virus Covid-19 ini.
Drs. Safi’, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Negara memastikan bahwa fasilitas videoconference ini dapat terus digunakan manakala pihak-pihak yang bersangkutan tidak bisa menghadiri persidangan karena terhalang jarak atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Beliau juga memastikan bahwa kenyamanan dan keamanan privasi para pihak dalam proses videoconference akan selalu terjaga.
