Seputar Peradilan
Panitera melalui Jurusita, atas perintah Ketua Pengadilan Agama Negara, melaksanakan pengangkatan sita eksekusi sesuai penetapan dalam perkara Nomor 1/pdt.eks/2025/PA.Ngr jo. 51/pdt.g/1998/PA.Ngr. Eksekusi dilakukan terhadap aset berupa tanah yang terletak di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Objek sita eksekusi yang diangkat meliputi tiga bidang tanah. Pertama sebidang tanah seluas 3250 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1228, Kedua, sebidang tanah seluas 15750 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1230, dan ketiga, tanah seluas 16650 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1231, yang berada di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Proses pengangkatan sita eksekusi dilakukan Choirul Anam, S.E., selaku jurusita, didampingi oleh dua saksi dari Pengadilan Agama Negara, yaitu Asma Naymiya, S.Ag. dan Hadi Nur Ikhwan, S.H. Setelah maksud kedatangan disampaikan kepada pihak terkait, pengangkatan sita eksekusi dilaksanakan di lokasi objek yang dimaksud.
