Seputar Peradilan
Sidang di luar gedung Pengadilan Agama Negara-Bali tahun 2024 diselenggarakan kembali, diawali dengan memberikan pelayanan pada masyarakat desa Kaliakah, Negara, Jembrana, Bali pada Rabu, 31 Januari 2024. Sidang di luar gedung merupakan program PA Negara yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Tetapi pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.
Acara yang bertempat di Kantor Desa Kaliakah dimulai dengan agenda pembukaan dan sambutan kepada masyarakat desa Kaliakah terkait Isbath Nikah. Acara dibuka oleh Panitera PA Negara Bapak Sholihuddin, S.H. kemudian sambutan pertama oleh Ketua PA Negara YM Ibu Ratu Ayu Rahmi, S.H.I., M.H. yang dalam sambutannya beliau menyampaikan secara garis besar bahwa:
1. Pernikahan yang dapat disahkan adalah pernikahan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang dan hukum Islam atau Hukum Agama yang dianut para piha
2. Bahwa Isbath Nikah adalah upaya darurat, karena ada hal-hal tertentu sehingga tidak dilakukan pencatatan pernikahan, jadi masyarakat dilarang berniat untuk menikah secara bawah tangan
3. Inti agar dikabulkannya perkara Isbath Nikah yaitu proses pembuktiannya antara lain harus ada saksi yang menghadiri pernikahan atau akad nikah yang mereka dahulu menikah secara bawah tangan
Kemudian sambutan selanjutnya dari perbekel desa Kaliakah I Made Bagiarta mengucapkan terima kasih kepada PA Negara karena melibatkan mereka dalam bekerja sama melayani masyarakat Jembrana utamanya masyarakat yang berada di wilayah Desa Kaliakah.
Sidang berjalan dengan lancar satu persatu pihak dipanggil sesuai dengan nomor perkara dan nomor antriannya. Semoga program ini dapat meningkatkan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat.
