SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA NEGARA-BALI || Sunday, 16 March 2025 || KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA NEGARA MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

Seputar Peradilan

"Belajar dari sejarah krisis moneter 2007 - 2008, maka Indonesia perlu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan itulah yang melatarbelakangi lahir dan pentingnya LPS" demikian satu kalimat yang disampaikan Kepala Eksekutif Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih dalam acara Sosialisasi dan FGD Tugas, Fungsi dan Wewenang LPS yang bertempat di Sheraton Hotel, Kuta, Bali, Kamis - Jumat, 22-23 Juni 2023. Dalam acara tersebut disampaikan oleh para panelis LPS mengenai pentingnya pemahaman penegak hukum tentang LPS. "Bahwa penegak hukum harus bisa memahami hal-hal yg dapat dijaminkan oleh LPS atau yangg tidak dapat dijaminkan" demikian ucap salah satu panelis LPS.

Sosialisasi dan FGD Tugas Fungsi dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan LPS 1

"Sosialisasi ini sangat baik untuk mengetahui kedudukan LPS karena Hakim mengadili perkara yang berkaitan dengan eksistensi LPS" demikian sebagaian inti sambutan YM Pros. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI. Acara Sosialasi dan FGD ini berlangsung 2 hari dengan para panelis dari LPS dan narasumber dari Mahkamah Agung yaitu para Yang Mulia Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Perdata dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara serta Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

"Ini penting sekali sebenarnya bukan untuk Lembaga Peradilan saja, tetapi juga masyarakat pada umumnya, misalnya masyarakat perlu tahu bahwa ada batasan suku bunga bank yang ditangggung oleh LPS dan jika melebihi batas, maka simpanan deposan/nasabah diluar tanggunan LPS kalau bank itu dilikuidasi" demikian disampaikan wakil ketua Pengadilan Agama Negara, Ratu Ayu Rahmi yang mewakili PA Negara bersama hakim, Abdul Azis Ali Ramdlani.

Sosialisasi dan FGD Tugas Fungsi dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan LPS

Pada sesi akhir Ketua Kamar Perdata menyampaikan titik singgung (crosscutting) tiga lingkungan peradilan ini dalam perkara-perkara menjadi ranah tugas, fungsi dan wewenang LPS. Ketua Kamar Agama sedikit mengkritisi time framing dalam UU LPS yg menentukan bahwa batas waktu keberatan yg diatur UU itu adalah 180 hari yang dinilai terlalu lama, beliau juga menyampaikan mengenai standar bunga dalam UU LPS dapat juga dimaknai persentase nisbah. Ketua Kamar TUN menanggapi mengenai titik singgung kewenangan yang pada intinya disimpulkan bahwa kedepannya perlu diwacanakan koneksitas peradilan tiga kamar.



logo keren

"No Korupsi, No Gratifikasi"

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Negara

Alamat : Jl. Ngurah Rai No.122, Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali 82218

Telephone /Fax: (0365) 41192 / 43585

Email : panegarabali@gmail.com

Website Resmi : www.pa-negara.go.id

Tautan Aplikasi

SIPP
SIWAS
Komdanas
SIKEP
SIMARI
LPSE
Accessibility Menu                               (Esc)
Logo