Seputar Peradilan
Berdasarkan Surat Undangan Nomor 183/KPA.W30-A2/UND.KP4.1.3/XI/2023, seluruh pegawai teknis Pengadilan Agama Negara menghadiri rapat sosialisasi dan tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik dan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3211/DJA/HK2.6/X/2023 tentang Izin bersidang dengan hakim tunggal dengan seksama.
“Dua surat ini penting karena terkait langsung dengan pekerjaan kita, terutama karena penilaian kinerja e-court kita mencapai nilai maksimal, sehingga harus dipertahankan dan juga satker kita termasuk yang memperoleh izin bersidang dengan hakim tunggal,” demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Negara, Ibu Ratu Ayu Rahmi.
Dalam Rapat ini juga ditentukan langkah-langkah pemahaman bagi masing-masing penyelenggara administrasi persidangan dari Ketua hingga administrator serta perubahan atau penambahan uraian tugas/SOP yang harus disediakan oleh Kesekretariatan serta pembentukan tim sinkronisasi blanko/anak lampiran SK tersebut.
