Seputar Peradilan
Wakil Ketua Pengadilan Agama Negara Memimpin Briefing PTSP dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Negara Sebagai Upaya Peningkatkan Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat Pencari Keadilan
Setiap hari senin tepat setelah Apel pagi Pimpinan, Hakim, Panitera ataupun Sekretaris PA Negara secara rutin memberikan arahan kepada seluruh petugas PTSP dan Kepaniteraan di ruang PTSP Pengadilan Agama Negara selama 15 menit. Kegiatan ini dilakukan secara konsisten karena merupakan salah satu program prioritas yang akan menjadi rutinitas di Pengadilan Agama Negara sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, dengan tujuan demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyrakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Negara.
Pekan ini Briefing berupa bimbingan dan arahan diberikan langsung oleh pimpinan baru yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Negara Ibu Ratu Ayu Rahmi, SH, MH, dalam briefing tersebut beliau menyampaikan bahwa layanan PTSP merupakan garda terdepan dalam proses memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Para petugas PTSP harus mampu bersikap ramah sopan dan santun dalam menghadapai masyarakat pencari keadilan yang sedang memiliki masalah dan dengan datangnya ke Pengadilan Agama para maka permasalahan para pihak dapat teratasi dengan solusi yang terbaik. PTSP juga harus mampu memberika informasi yang akurat terkait permasalahan hukum yang dihadapai oleh para pihak, mampu berwawasan luas tentang perkembangan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung terkait persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Dalam praktiknya kita diberikan wewenang dalam menyampaikan informasi kepada pihak adapula ada Batasan dimana kita perlu melakukan diskusi bersama dalam memberikan solusi dan memecahkan permasalahan yang dihadapi atas pengaduan yang diterima.
Wakil Ketua PA Negara menghimbau kepada petugas PTSP harus mampu menyampaikan informasi permasalahan hukum dan solusi dari permasalahan hukum yang dapat masyrakat dapatkan demi memperoleh keadilan, PTSP juga harus mampu menguasai terhadap layanan apa saja yang harus diberikan serta wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur yang telah dibuat oleh Pengadilan Agama Negara. Setiap petugas PTSP harus mampu menerapkan 5 S : Senyum Salam Sapa Sopan dan Santun pada setiap para pihak yang datang dan juga harus menerapkan budaya kerja 5 R yaitu Ringkas, Rapi, Resik, Rawat & Rajin. Dengan menerapkan 5 S dan 5 R maka pelayanan maksimal dapat dirasakan oleh para pihak pencari keadilan di wilayah hukum PA Negara. Dan belaiu juga berpesan untuk menerapkan 3 kata dalam komunikasi Ketika memberikan pelayanan yaitu “maaf, tolong dan terima kasih” sebagai persuasive dalam komunikasi yang baik.
Semoga dengan adanya briefing setiap pekan seluruh petugas PTSP dan Pegawai Kepaniteraan dapat melaksanakan evaluasi yang membangun untuk meningkatkan pelayanan prima terhadap masyarakat. Briefing pagi ditutup dengan menyerukan yel-yel PA Negara dengan penuh semangat.
