Seputar Peradilan
Wewenang Bisa Dilimpahkan, Tetapi Tanggung Jawab Tidak Bisa Dilimpahkan
“Wewenang bisa dilimpahkan, tetapi tanggung jawab tidak bisa dilimpahkan” sebagaimana yang disampaikan Ibu Ratu Ayu Rahmi, S.H.I., M.H. dalam rapat Monev Pelaksanaan Zona Integritas pada hari Selasa, 11 September 2022. Rapat dihadiri oleh seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Negara dalam agenda monev pelaksanaan zona integritas. Beliau menyampaikan bahwa Zona Integritas merupakan keharusan seluruh instansi sehingga diharapkan setiap elemen pegawai dapat memahami peran masing-masing baik perihal solusi atau program. Adapun pembagian Tim area Zona Integritas disesuaikan dengan tim Akreditasi Penjaminan Mutu (APM). Perihal penyediaan informasi atau eviden sebaiknya dipisah menjadi satu folder berdasarkan sub tema. System tanggung jawab dalam pelaksanaan Zona Integritas tetap di masing-masing PIC. Ketua Tim Zona Integritas juga menghimbau bahwa “masing-masing individu semakin besar tanggung jawab dan wewenang maka membutuhkan orang lain untuk melihat kesalahan yang belum terlihat oleh individu itu sendiri”.
