Artikel Kami
- DINAMIKA BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UU NO.1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI-ANTROPOLOGI
- KESENDIRIAN BUKANLAH HALANGAN DALAM MENITI KARIR
- KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA
- BOOK REVIEW BUKU FIQIH PEREMPUAN KARYA KH. HUSEIN MUHAMMAD
- PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
- GAYA KEPEMIMPINAN DALAM SITUASI PANDEMI COVID
- ANALISIS GENDER DALAM AYAT SYIQAQ (PERCERAIAN)
- SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
-
Putusan Pengadilan Agama Negara
-
Pengumuman Mahkamah Agung
- Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan Iv Ta 2020 Pada Aplikasi E-monev Ver. 3 Berdasarkan Pp 39/2006
- Pemenuhan Permintaan Dokumen Pemeriksaan
- Usulan Rencana Pengasuransian Bmn Tahun Anggaran 2022
- Pemberitahuan Layanan Hukumonline
- Surat Edaran Tentang Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020
- Kegiatan Donor Darah
- Undangan Menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020
- Upacara Pengukuhan Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.h., M.h.
- Laporan Keuangan Mahkamah Agung Peduli Dan Ucapan Terimakasih
- Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Tahap Xv
-
Berita Badan Peradilan Agama
- Revisi Penilaian dalam Prestasi Kinerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan IV Tahun 2020
- Daftar Inventarisasi Masalah Bidang Administrasi Kepaniteraan
- Pelaksanaan Eksaminasi Hakim Peradilan Agama Secara Elektronik Melalui Aplikasi E-Eksaminasi Tahap I Tahun 2021
- Autentikasi Tanda Tangan Elektronik di Persidangan; Sebuah Analisis Normatif Praktis Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si (19/2)
- Bimbingan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM
- Pengumuman Hasil E-Test Seleksi Calon Panitera Pengganti Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Agama Tahun 2021
- Hakim Bermutu dengan Iman dan Ilmu Oleh : Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy (19/2)
- Pemanfaatan E-Commerce Sebagai Metode Baru Fundraising Wakaf Oleh Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Non-ekonomi Syariah Sebagai Kewenangan Peradilan Agama Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H. (10/2)
- Menelusur Hukum Acara Perdata di Indonesia Oleh : Akmal Adicahya, S.H.I.,M.H. (4/2)
Aplikasi Pendukung
Jam Kerja Kantor
Berdasarkan :
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008
- Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 035/SK/IX/2008
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016
Hari Kerja |
Jam Kerja Pagi |
Jam Istirahat |
Jam Kerja Siang |
Senin s.d Kamis |
08:00 - 12:00 |
12:00 - 13:00 |
13:00 - 16:30 |
Jum'at |
08:00 - 12:00 |
11:30 - 13:00 |
13:30 - 17:00 |
Catatan: |
|
|
|
- Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup. |
|||
- Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at. |
|||
- Khusus dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. |
Hari Kerja |
Jam Kerja Pagi |
Jam Istirahat |
Jam Kerja Siang |
Senin s.d Kamis |
08:00 - 12:00 |
12:00 - 12:30 |
12.30-15.00 |
Jum'at |
08:00 - 11.30 |
11:30 - 12.30 |
12.30-15.30 |
Catatan: |
|
|
|
- Jam Kerja selama bulan Suci Ramadhan sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
|||
- Sesuai Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020 |