Seputar Peradilan
Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Negara, Bapak Nengah Ahmad Nurkhalish sebagai mediator berhasil memediasi perkara cerai gugat dengan nomor perkara 116/Pdt.G/2024/PA.Ngr. Sehingga pihak Penggugat bersedia untuk mencabut perkaranya.
Beliau membagikan tips dalam mediasi, salah satunya adalah dengan aktif memberikan berbagai pandangan kepada suami istri yang hendak bercerai, sehingga diharapakan pandangan tersebut bisa menjadi solusi dalam permasalahan rumah tangga mereka.
Mediasi ini dilaksanakan demi menjalankan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, juga merupakan salah satu program kerja utama Pengadilan Agama Negara dalam penanganan perkara.
