Seputar Peradilan
“Banyak upaya yang sudah dilakukan Mahkamah Agung dalam hal perlindungan hak perempuan dan anak, antara lain dengan menerbitkan Peraturan ataupun Surat Edaran. Pengadilan Agama Negara juga telah mengakomodir hak perempuan dalam 47 putusan perceraian dan hak anak dalam 18 putusan dispensasi kawin pada tahun 2023”, disampaikan Ketua Pengadilan Agama Negara, ibu Ratu Ayu Rahmi pada rapat koordinasi UPTD Kabupaten Jembrana yang dihadiri oleh berbagai instansi, antara lain Pengadilan Negeri, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan dan lain-lain.
Rakor juga membahas kasus kriminal di Kabupaten Jembrana yang melibatkan perempuan dan anak terutama sebagai korban.
Ketua Pengadilan Agama Negara dalam kesempatan ini menyampaikan kewenangan mengadili yang bersinggungan dengan hak perempuan dan anak serta concern Pengadilan Agama Negara terhadap perlindungan hak tersebut.