Seputar Peradilan

Hari ini mediasi berhasil lagi, nomor perkara 50/Pdt.G/2024/PA. Ngr. Hakim tunggal, Nengah Ahmad Nurkhalish lagi-lagi menunjuk Ratu Ayu Rahmi yang sekaligus Ketua Pengadilan Agama Negara sebagai mediator dan membuahkan hasil pencabutan perkara. "Alhamdulillah, sekali lagi, komunikasi adalah hal penting selain komitmen dan transposisi agar konflik berakhir dengan lesson learned", demikian tips yang disampaikan ibu Ratu Ayu Rahmi.
Mediasi perkara ini dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Negara hanya dalam satu kali pertemuan selama lebih kurang satu jam, hal ini menurut beliau dikarenakan arahan dan masukan dari Hakim, YM. Nengah Ahmad Nurkhalish juga sudah bisa menggugah nurani para pihak.
Kerjasama yang sangat epic.