Seputar Peradilan
Keberhasilan Proses Mediasi di Pengadilan Agama Negara
Selasa , 14 Desember 2021, bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Negara, Hakim Mediator sekaligus Wakil Pengadilan Agama Negara Ibu Uswatun Hasanah, S.H.I., berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 239/Pdt.G/2021/PA.Ngr
Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut dapat terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasihat, berusaha bersama para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan pandangan terkait perceraian serta bagaimana pentingnya menjaga dan mempertahankan rumah tangga. akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai. Hasil kesepakatan kedua pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Negara, hal tersebut terdasari telah terlaksananya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi mediator mendamaikan para pihak yang berperkara, sehingga tercapai kata-kata antara mereka dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
