Seputar Peradilan

Pada hari Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Negara, telah dilaksanakan proses mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 62/Pdt.G/2026/PA.Ngr.
Berkat kepiawaian Hakim Mediator, Bapak Nengah Ahmad Nurkhalish, S.E.I., proses mediasi berjalan dengan lancar dan mencapai kesepakatan damai. Penggugat menyatakan mencabut perkaranya dan kedua belah pihak sepakat untuk kembali membina rumah tangga dengan rukun. Semoga keharmonisan ini senantiasa terjaga. Pengadilan Agama Negara berkomitmen mengedepankan perdamaian melalui mediasi sebagai solusi terbaik bagi para pihak.