Seputar Peradilan
Selasa, 9 Juni 2020 menjadi momen perdana bagi Pengadilan Agama Negara untuk melaksanakan prosedur mediasi online atau daring. Mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Abdul Mustopa, S.H.I., M.H. untuk perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2020/PA.Ngr ini berjalan dengan lancar menggunakan layanan video conference zoom. Prosedur mediasi via daring dilakukan sebagai cara untuk memberikan pelayanan yang prima ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum mereda. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan dari pemerintah untuk melaksanakan pembatasan sosial namun tetap memberikan pelayanan publik dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ketua Pengadilan Agama Negara juga menguatkan bahwa Pengadilan Agama Negara akan tetap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Dalam mediasi ini Hakim Mediator memberikan apresiasi pada kedua belah pihak karena keduanya memiliki kesadaran dan itikad baik dalam menjalani proses mediasi. Kedua belah pihak bersedia untuk mengikuti arahan dan masukan dari Mediator sehingga bisa menemui titik temu dan berdamai kembali membina rumah tangga dengan baik.
