Seputar Peradilan
"Pentingnya panggilan sidang atau yang dikenal secara konvensional adalah relaas dan saat ini dikenal dengan panggilan surat tercatat, membuat MoU dengan PT. Pos merupakan hal yang penting dilakukan karena PT. POS merupakan pihak ketiga satu-satunya yang diberi kewenangan melaksanakan tugas pemanggilan dengan surat tercatat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia." demikian antara lain yang disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali di aula Pengadilan Tinggi Agama Bali di Badung, Bali. MoU menghadirkan seluruh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bali, tidak terkecuali Pengadilan Agama Negara.
Pertemuan hari ini, Selasa, 4 Februari 2025 selain beragenda penandatanganan MoU dengan insan PT. Pos juga dilengkapi dengan dialog interaktif yang membahas berbagai problematika pelaksanaan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 beserta diskusi berbagai tawaran solusi yang sesuai dan terukur demi pelayanan prima dan tegaknya hukum acara sebagai jalan tegaknya hukum materiil.
