Seputar Peradilan
Pagi ini, Rabu, 16 Oktober 2024, Choirul Anam selaku Jurusita Pengadilan Agama Negara melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Negara Nomor 02/Pdt.Eks/2024 pada tanggal 01 Oktober 2024. Untuk Objek Sita Eksekusi adalah tanah dengan luas 2350 m2 dengan Pipil Nomor 52, dan Persil Nomor 39, yang terletak di Lingkungan Kerobokan Desa, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
