SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA NEGARA-BALI || Wednesday, 08 July 2026 || KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA NEGARA MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI || Hati - Hati terhadap Tindak Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Pengadilan Agama Negara

Seputar Peradilan

Template Media Sosial 4

Jembrana – Pada hari ini Selasa 07 Juli 2026, Hakim Pengadilan Agama (PA) Negara, Niska Shofia, S.Si., S.H., M.Pd., mengikuti kegiatan akademis berskala nasional. Beliau hadir sebagai peserta dalam Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, dan Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang 3 tahun 2026. Kegiatan peningkatan kompetensi ini diselenggarakan secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI). Salah satu sesi yang menjadi sorotan utama adalah materi mendalam mengenai "Logika, Etika, dan Logical Fallacy: Tuntunan bagi Hakim dalam Menimbang dan Memutus Perkara" yang disampaikan langsung oleh pakar hukum tata negara sekaligus akademisi senior, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H.. Keikutsertaan Hakim PA Negara, Niska Shofia, S.Si., S.H., M.Pd., dalam diklat gelombang 3 ini menegaskan komitmen penuh PA Negara dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur sipilnya. Dengan mendalami filsafat hukum dan ketajaman logika, diharapkan setiap putusan yang lahir dari PA Negara senantiasa berlandaskan keadilan substansial, memiliki dasar hukum yang kuat, serta menjunjung tinggi etika profesi demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Jembrana, Bali

Dalam pemaparannya, Prof. Mahfud MD, materi tersebut menjabarkan tiga fungsi utama hakim dalam memutus perkara:

  1. Menerapkan norma abstrak ke dalam kasus konkret (interpretasi).
  2. Menemukan hukum (rechtsvinding) jika hukumnya tidak jelas atau tidak ada, dengan mengaitkan kasus pada asas dan filosofi hukum.
  3. Membentuk hukum (rechtsvorming) untuk menciptakan norma baru demi keadilan apabila norma yang ada dirasa tidak adil atau belum tersedia.

Peserta diklat juga dibekali pemahaman mengenai teori Gustav Radbruch terkait tiga tujuan hukum yang saling tarik-menarik (spanning), yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfataan. Prof. Mahfud MD mengingatkan para hakim agar tidak berpindah-pindah perspektif secara oportunis, melainkan harus mampu mengambil keseimbangan di antara ketiganya demi melahirkan keputusan yang seadil-adilnya. Lebih lanjut, Prof. Mahfud MD menyoroti fenomena "kejanggalan putusan" yang terkadang masih dijumpai dalam dunia peradilan. Menurut beliau, kelemahan etika dan adanya gangguan sesat pikir (logical fallacy) saat memeriksa perkara dapat menyebabkan produk putusan menjadi bermasalah dan tidak sinkron secara logika. Kemandirian hakim dalam memutus perkara ini pun telah dipagari dengan ketat melalui Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang tertuang dalam SKB Ketua MA dan Ketua KY. Kode etik ini menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran tidak hanya berkonsekuensi pada sanksi heteronom (sanksi hukum dari negara), melainkan juga sanksi otonom yang lahir dari dalam batin berupa penyesalan, rasa bersalah, dan sanksi moral. Sesi materi ini ditutup dengan pesan kuat bagi seluruh hakim di Indonesia: "Kuatkan logika, hayati etika, jauhi logical fallacy maka Anda akan menjadi hakim yang berintegritas, berwibawa, dipercaya, tidak tersandera, hidup nyaman, dan terhormat." . 



logo keren

"No Korupsi, No Gratifikasi"

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Negara

Alamat : Jl. Ngurah Rai No.122, Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali 82218

Telephone /Fax: (0365) 41192 / 43585

Email : panegarabali@gmail.com

Website Resmi : www.pa-negara.go.id

Tautan Aplikasi

SIPP
SIWAS
Komdanas
SIKEP
SIMARI
LPSE
Accessibility Menu                               (Esc)
Logo